PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap!
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022
Post a Comment for "PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Mantap!"