Guru Swasta Tak Lulus PG Bukan Prioritas, Dipecat Yayasan Pula
Pak Maman, 40 Tahun Jadi Guru HonorerPerhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pasalnya, PermenPAN-RB tersebut hanya mengakomodasi peserta tidak lulus passing grade (PG) PPPK 2021 dari honorer K2 dan guru non-ASN
Post a Comment for "Guru Swasta Tak Lulus PG Bukan Prioritas, Dipecat Yayasan Pula"