Ketentuan Larangan ASN Jadi Pemilik Dan Pengajar Bimbel CPNS/Sekolah Kedinasan
Humas BKN, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
Post a Comment for "Ketentuan Larangan ASN Jadi Pemilik Dan Pengajar Bimbel CPNS/Sekolah Kedinasan"